Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertamini dan Syaratnya

01 Mei 2021

Seperti yang diketahui, sekarang ini jumlah kendaraan bermotor di dunia terutama Indonesia sangatlah meningkat tajam. Tak heran jika kondisi ini banyak dimanfaatkan masyarakat dengan menjalankan berbagai bisnis mulai dari bengkel, cuci motor steam, bisnis aksesoris motor, onderdil motor dan usaha pertamini atau pom bensin mini. Melihat hal tersebut, tak mengherankan jika banyak orang yang bertanya tentang cara mendapatkan izin usaha pertamini. Bisa dilihat sendiri, banyak di berbagai daerah di Indonesia, khususnya daerah terpencil yang menggunakan pom bensin mini untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar motor masyarakatnya.

Dulu, penjualan bensin masih mengunakan botol bekas yang diisi menggunakan corong dan drijen. Hal ini dianggap tidak efektif karena takaran yang kurang pas dan merugikan konsumen. Oleh karenanya, kini telah banyak gerai usaha yang berjualan bensin memakai mesin pertamini modern. Mesin ini membuat cara pengisian bensin lebih mudah dengan takaran yang pas.

Pertamini semakin diminati masyarakat karena harga mesinnya yang sangat terjangkau. Setiap orang bisa membuka usaha pertamini dengan mudah. Hanya saja, Anda harus memahami betul step by step yang harus dilakukan mulai dari persiapan tempat, perizinan, mesin pom bensin yang akan dipakai dan lain sebagainya. Masalah perizinan, ada banyak hal yang harus Anda persiapkan. Hal ini tentu saja karena pertamini merupakan suatu kegiatan usaha yang membutuhkan surat izin usaha. Untuk mempermudah Anda, berikut ini adalah hal-hal yang harus disiapkan dan dilakukan untuk mendapatkan izin usaha gerai pertamini.
izin pertamini, usaha pertamini, bisnis pertamini, izin usaha pertamini, cara ijin pertamini

Proses dan Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertamini
Sebelum membahas cara mendapatkan izin usaha pertamini, ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu. Persiapan ini sangat penting agar saat meminta izin usaha nantinya, Anda tidak akan kebingungan dan lebih terlihat profesional dalam menjalankan usaha. Berikut ini adalah hal-hal penting yang harus Anda persiapkan untuk membuka usaha pertamini.

1. Lokasi
Hal yang perlu Anda lakukan pertama kali adalah menyiapkan lokasi untuk menjalankan bisnis terlebih dahulu. Pastikan jika lokasi yang dipilih untuk bisnis pertamini jauh dari tempat-tempat yang rentan terbakar seperti dekat dengan pabrik kain, pabrik elektronik, dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kebakaran besar jika terjadi masalah pada pom bensin.

2. Mesin pertamini
Setelah menyiapkan lahan atau lokasi usaha, langkah selanjutnya adalah memastikan mesin pertamini seperti apa yang akan dipakai. Pasalnya ada banyak model pertamini yang dijual di pasaran. Agar surat izin usaha Anda di terbitkan oleh instansi terkait, penjelasan mengenai mesin pertamini sangatlah penting agar pihak pemerintah merasa bahwa usaha Anda aman dan tidak akan merugikan masyarakat setempat. Jangan hanya karena murah, Anda membeli mesin pertamini tersebut. Memang, sebagai pebisnis akan sangat menguntungkan jika biaya produksi lebih rendah dibandingkan dengan pendapatan. Hanya saja, Anda harus memastikan bahwa mesin pertamini yang dibeli tersebut berkualitas dan aman.

3. Mencari pegawai
Jika semua sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya adalah menyiapkan karyawan atau pegawai untuk melayani pelanggan yang membeli bensin di pertamini Anda.

4. Mendapatkan surat izin usaha
Proses mendapatkan surat izin usaha ini cukup mudah. Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang diarahkan oleh pom bensin besar atau di SPBU di tempat Anda. Saat mendatangi pom bensin besar atau SPBU, biasanya Anda akan diminta oleh karyawan kantor SPBU untuk mengisi formulir terkait dengan surat izin usaha pertamini. Dalam hal ini, Anda akan dikenakan biaya administrasi surat izin usaha berjualan bensin. Biasanya berkisar antara Rp 200 ribuan. Manfaat surat izin usaha ini penting salah satunya adalah agar bisa mendapatkan pasokan bensin pertamini dari SPBU.

Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertamini dan Dokumen yang Dibutuhkan
Setiap menjalankan usaha apapun, Anda diharuskan untuk membuat Izin Usaha. Hal ini dilakukan agar Anda tidak mendapatkan halangan di tengah jalan nantinya selama menjalankan bisnis. Dengan adanya surat izin ini, maka secara hukum bisnis yang Anda jalani adalah legal. Sehingga bisa dipertanggung jawabkan dengan baik. Jika Anda tidak memiliki izin usaha, maka pihak SPBU juga akan menyulitkan Anda dengan memberikan bensin dalam jumlah volume yang sedikit. Padahal sebagai pengusaha tentunya Anda ingin menjual banyak bensin setiap harinya.

Tanpa surat izin, Anda tidak akan bisa menjual bensin sampai dengan 300 liter per hari. Karena pihak SPBU pastinya akan membatasi jumlah bensin yang dijual pada pengecer. Karena berdasarkan peraturan yang ada saat ini, masyarakat tidak boleh membeli bahan bakar minyak atau bensin dalam bentuk dirijen. Untuk bisa diperbolehkan, Anda harus bisa mengantongi surat izin khusus dari pihak dinas perindustrian agar bisnis Anda dianggap legal dan memenuhi syarat untuk menjual bensin secara bebas. Oleh karena itu, selalu usahakanlah agar mesin pertamini Anda sudah mendapatkan izin usaha pertamini.

Cara untuk membuat surat izin pada dasarnya mudah asalkan ada kemauan langsung dari Anda untuk mengikuti prosedur yang ada. Sebab setiap bisnis atau usaha yang dijalani, membutuhkan legalitas dari instansi terkait dan pemerintah agar tidak tersendat nantinya. Jika Anda memang ingin mengikuti aturan dan prosedur yang ada, maka datanglah ke dinas perindustrian dan perdagangan serta pihak pertamina untuk mendapatkan formulir atau surat pendaftaran mendirikan pom bensini mini. Selanjutnya, Anda isi semua data yang dibutuhkan dalam formulir dengan sebenar-benarnya. Tidak berhenti sampai disitu, Anda juga harus mendapatkan izin dari lingkungan sekitar mulai dari RT, RW, pihak desa, kelurahan setempat, dinas serta kepolisian setempat.

Agar semua proses dan perosedur perizinan tersebut berjalan lancar, tentu saja Anda harus mengeluarkan biaya. Masing-masing perizinan mematok biaya yang berbeda-beda setiap daerahnya. Sehingga terkait hal ini, Anda harus bertanya langsung kepada yang bersangkutan.

Saat meminta surat izin usaha pertamini ke dinas perindustrian dan perdagangan, Anda akan diarahkan untuk membuat SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Setiao orang yang mempunyai usaha, wajib memiliki surat ini. Sebab SIUP berguna sebagai keterangan atau alat bukti bahwa usaha yang dijalankan tersebut legal karena sudah mendapatkan persutujuan dari pemerintahan terkait dengan kegiatan usaha. Surat perizinan ini sangatlah penting bagi pelaku bisnis yang sudah berbadan hukum baik yang membuka usaha skala kecil maupun bisnis dengan skala besar.

Semua jenis usaha membutuhkan SIUP agat mendapatkan pengesahan dan juga pengakuan dari pemerintah terkait dengan bisnis yang dijalankan. Pada dasarnya, surat izin usaha ini dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan besar kecilnya dana modal yang dipakai untuk melalkukan kegiatan usaha. Hal ini tercantum dalam peraturan menteri perdagangan terkait dengan penerbitan SIUP atau surat izin usaha. Berikut ini adalah jenis-jenis yang harus Anda ketahui sebelum memulai bisnis pertamini.

1. SIUP Kecil
SIUP ini wajib dimiliki setiap perusahaan perdagangan dalam bisnis apapun yang memiliki jumlah bersih Rp. 50 juta lebih dan maksimal Rp 500 juta. Angka ini tidak termasuk bangunan dan tanah yan dimiliki.

2. SIUP Menengah
SIUP menengah wajib dimiliki oleh perusahaan yang memilki total kekayaan besih Rp.500 juta lebih hingga maksimal Rp 10 Milyar. Besaran total kekayaan tersebut tidak berikut dengan bangunan dan juga tanah.

3. SIUP Besar
Bagi perusahaan perdagangan yang memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp 10 Milyar lebih maka wajib untuk membuat SIUP besar. Sama halnya seperti SIUP kecil dan menengah, SIUP besar ini juga tidak termasuk tanah dan bangunan.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara untuk mendapatkan SIUP atau Surat Izin Usaha ini? Dan apa saja prosedur yang harus dilakukan? Hal yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan SIUP adalah dengan mendatangi secara langsung kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan tingkat II setempat atau setara dengan tingkatan kabupaten atau kota. Untuk bisa mendapatkan SIUP, tentunya Anda harus melalui prosedur yang sudah ditentukan oleh instansi terkait. Selain itu, Anda juga harus sudah menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan agar proses pendaftaran lebih mudah dan cepat. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan SIUP.

1. Mengurus SIUP langsung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan lokasi usaha.

2. Melakukan pengisian formulir terkait dengan SIUP atau PDP. Formulir ini akan dibubuhi tantang tanan beserta materai seharga Rp. 6.000. Jika sudah diisi semua, selanjutnya adalah Anda perbanyak formulir tersebut sebanyak dua rangkap. Bawa formulir beserta dengan persyaratan lain yang diwajibkan seperti dibawah ini:

   ▪ Akte pendirian usaha atau badan hukum (Fotocopy) sebanyak 3 copy
   ▪ NPWP (fotocopy) 3 copy
   ▪ Kartu tanda penduduk (fotocopy) 3 copy
   ▪ Gambar denah lokasi perusahaan atau tempat usaha 3 lembar
   ▪ Neraca perusahaan tiga lembar
   ▪ HO atau Surat Ijin gangguan sebanyak 3 lembar

Bagaimana? Persyaratan membuat SIUP di atas sangat mudah bukan? Dengan memiliki SIUP, maka bisnis pertamini Anda akan berjalan dengan lancar dan aman sehingga terhindar dari masalah dan hal-hal yang tentunya tidak diinginkan. Demikianlah ulasan mengenai cara mendapatkan surat izin usaha pertamini, semoga bermanfaat.